KPU Siap Jawab Gugatan Sabri

KPU Siap Jawab Gugatan Sabri

Hari Ini di Sidang MK

\"\"

JAKARTA, BE - Proses persidangan gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) nomor urut 3, M Sabri SSos MM-Naspian kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (20/3).

Setelah mendengarkan gugatan M Sabri pada Kamis (16/3) lalu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng.

Komisioner dan tim advokasi KPU Kabupaten Benteng pun sudah menyiapkan jawaban untuk membantah tudingan M Sabri tersebut. Bahkan KPU Benteng sudah berkonsultasi ke KPU Republik Indonesia (RI).

\"Konsultasi bersama tim advokasi dari KPU RI terus kami lakukan. Sebalum jawaban (bantahan,red) dibacakan di hadapan mejelis hakim sidang, berkas jawaban terlebih dahulu kita konsultasikan ke KPU RI,\" jelas Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Dra Marlin H Narai, kemarin (19/3).

Pada intinya, jelas Marlin, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan pemohon. Pasalnya, piahknya sudah melaksanakan seluruh tanapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 15 Februari 2017 sesuai dengan aturan dan pedoman yang benar.

\"Seluruh tahapan sudah kita lakukan secara benar. Semuanya tak terlepas dari aturan KPU RI,\" bebernya. Narai.

Dijelaskan Marlin, seperti halnya sidang sebelumnya, pada sidang hari ini, tidak semua Komisioner KPU Benteng diperkenankan untuk mengikuti jalannya sidang. Pihak termohon hanya dibatasi sebanyak 4 orang anggota, yakni Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Hukum dan Pengawasan serta dua orang pengacara yang telah disiapkan, yakni Firnandes Maurisya SH MH dan Fitriansyah SH.

\"Rombongan Komisioner tidak seluruhnya bisa masuk ke ruangan sidang. Meski begitu, MK telah menyiapkan ruangan khusus yang dilengkapi televisi besar sebagai tempat mereka untuk memantau jalannya sidang,\" pungkas Marlin.

Sekedar mengingatan, dalam sidang perdana lalu, Sabri secara langsung menyampaikan 13 item gugatannya. Diantaranya, meminta MK membatalkan surat keputusan (SK) KPU Benteng tentang penetapan perolehan suara karena KPU dinilai curang dan tidak netral.

Sabri mengaku telah mengantongi bukti yang kuat, namun belum bisa mereka sampaikan dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, Sabri juga meminta agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Benteng tanggal 15 Februari 2017 diulang. Tak hanya itu, Sabri juga mengatakan bahwa adanya keterlibatan sejumlah sekolah negeri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan paslon nomor urut 2 selama masa kampanye berlangsung.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: